POLSEK SEKAYAM UNGKAP DUGAAN PEREDARAN NARKOTIKA, PRIA 28 TAHUN DIAMANKAN
SANGGAU — Tim Tindak Polsek Sekayam mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BI (28) pada Minggu malam (30/8/2026). Informasi tersebut disampaikan dalam unggahan yang menjadi sumber materi pemberitaan.

Dari pengungkapan itu, petugas turut mengamankan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 29,68 gram. Barang bukti bersama pria yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sekayam disebut menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

PROSES HUKUM BERLANJUT
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Status hukum BI serta sangkaan pasal yang dikenakan perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan perkembangan proses hukum selanjutnya.
Sorot Kalbar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyebutan identitas terduga menggunakan inisial hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
red/sorotkalbar
SOROT KALBAR | FAKTA | BERANI | MENGUNGKAP
