DIDUGA KUASAI NARKOBA JENIS SABU, DUA ORANG DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES SEKADAU
SEKADAU, SOROT KALBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau mengamankan dua orang berinisial NH dan ADS yang diduga terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di depan rumah NH, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Sekadau sekitar pukul 15.30 WIB terkait dugaan adanya seseorang yang menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu.
Saat proses pengamanan berlangsung, NH disebut sempat melarikan diri dan melempar sebuah handbag merek Ripcurl berwarna hitam. Petugas kemudian berhasil mengamankan NH serta handbag tersebut.

Dengan didampingi saksi dari warga setempat, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap handbag yang sebelumnya dilempar. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan satu plastik klip berukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
NH dan ADS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP SAGI: KESELAMATAN GENERASI MUDA MENJADI PERHATIAN
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian penting kepolisian, khususnya dalam melindungi generasi muda di Kabupaten Sekadau.
“Polres Sekadau sangat memperhatikan keselamatan generasi muda Sekadau dari bahaya narkoba,” demikian keterangan yang disampaikan terkait komitmen kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Polres Sekadau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dijerat Pasal Narkotika
Dalam perkara ini, para terlapor disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sorot Kalbar menegaskan, status NH dan ADS dalam pemberitaan ini masih sebagai terlapor/terduga dan proses hukum masih berjalan. Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Satresnarkoba Polres Sekadau
