KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus pengadaan barang dan jasa,Salah satunya adik kepala BNPB
JAKARTA — SOROT KALBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian proses pengadaan serta penyaluran anggaran, termasuk penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan.

Berdasarkan informasi yang di berikan Ketua KPK, salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto.
Empat tersangka lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kelima tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK. Ia juga menegaskan bahwa Kepala BNPB Suharyanto tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Suap
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat pengondisian dalam penyaluran anggaran dan proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan perusahaan swasta, termasuk penggunaan Dana Siap Pakai untuk penanganan kebencanaan.
Penyidik membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster, yakni dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan suap.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh peradilan yang adil.
KPK Amankan Uang Tunai dan Aset
Dalam penanganan perkara ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, aset kripto yang disebut bernilai miliaran rupiah, serta logam mulia berupa emas dengan berat ratusan gram.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak yang terkait.
Menunggu Penjelasan Lebih Lanjut
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga yang memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana. Transparansi dalam penggunaan anggaran kebencanaan menjadi hal penting agar dana yang dialokasikan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Meski demikian, pemberitaan ini perlu tetap menempatkan seluruh pihak secara proporsional. Informasi mengenai konstruksi perkara, dugaan peran masing-masing tersangka, serta perkembangan penyidikan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi KPK dan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disusun, belum dicantumkan tanggapan langsung dari seluruh tersangka maupun penasihat hukum mereka. Karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.
SOROT KALBAR akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, verifikasi sumber, serta keberimbangan pemberitaan.
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan informasi dalam materi yang diberikan. Untuk publikasi, redaksi perlu memverifikasi keterangan tersebut melalui pernyataan resmi KPK, memastikan ketepatan identitas dan status hukum setiap pihak, serta meminta konfirmasi atau tanggapan dari pihak-pihak terkait.
Red/sorot kalbar /editor zulhakim
