KODAERAL AL XII DAN BEA CUKAI DALAMI DUGAAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL
PONTIANAK, SOROT KALBAR – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII menyampaikan bahwa barang bukti hasil pengamanan sejumlah truk bermuatan rokok akan menjalani proses pencacahan ulang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalimantan Barat.

Pencacahan dilakukan untuk memastikan jenis, merek, jumlah, serta status pita cukai pada barang bukti yang diamankan. Selain itu, petugas juga akan melakukan pemisahan antara produk rokok yang memenuhi ketentuan dengan rokok yang diduga melanggar aturan cukai.
Barang yang diduga melanggar ketentuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai KPPBC TMP B Pontianak, Tri Haryono Suhud, mengapresiasi langkah Kodaeral XII dalam mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Bea Cukai selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terhadap barang bukti, termasuk dokumen pengangkutan serta asal dan tujuan barang. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan penanganan berdasarkan hasil penelitian.
Penindakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen aparat dalam mendukung upaya pemberantasan berbagai bentuk penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Kodaeral XII juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait guna menjaga keamanan wilayah serta mendukung kepentingan negara.
SOROT KALBAR masih menerapkan prinsip keberimbangan dan praduga tidak bersalah dalam pemberitaan ini. Perkembangan hasil pemeriksaan dan penelitian dari pihak Bea Cukai akan terus dipantau.
Sorot Kalbar — Cepat, Akurat, Terpercaya.
red/sorotkalbar
