Provinsi Perpanjang BDR SMA-SMK-SLB, Sambas Justru Kembali Tatap Muka: Warga Pertanyakan Dasar Kebijakan di Tengah Kabut Asap
SOROT KALBAR — Perbedaan kebijakan terkait pembelajaran di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Barat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR)/pembelajaran daring bagi peserta didik SMA, SMK, dan SLB se-Kalimantan Barat mulai Senin, 14 September hingga Jumat, 18 September 2026. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kualitas udara dan kabut asap akibat karhutla.

Namun, pada 11 September 2026, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui surat Bupati Sambas Nomor 400.3.1/376/DISDIKBUD-SET menerbitkan edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Penuh.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs negeri maupun swasta di Kabupaten Sambas kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka penuh mulai Senin, 14 September 2026.
Pemkab Sambas juga mengatur sejumlah langkah pencegahan, antara lain membatasi aktivitas fisik di luar ruangan, memindahkan kegiatan seperti upacara dan olahraga ke dalam ruangan, serta mengimbau peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan masker serta memperhatikan protokol kesehatan dan PHBS.
Mengapa kebijakannya berbeda?
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih menerapkan BDR untuk jenjang SMA, SMK dan SLB karena pertimbangan kualitas udara, mengapa Kabupaten Sambas justru menginstruksikan pembelajaran tatap muka penuh untuk jenjang PAUD hingga SMP?
Perlu dicatat, kedua kebijakan tersebut tidak sepenuhnya menyasar jenjang pendidikan yang sama, sehingga perbedaan kebijakan tidak serta-merta dapat disebut sebagai pertentangan kewenangan. Namun, kondisi kualitas udara dan dampak kabut asap tetap menjadi hal yang patut dipertanyakan, terutama terkait perlindungan kesehatan peserta didik.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan keputusan tersebut.
“Dinas Pendidikan Sambas terlalu memaksakan pembelajaran tatap muka agar MBG (Makan Bergizi Gratis) tetap berjalan,” ujar warga tersebut.
Pernyataan mengenai kaitan kebijakan tatap muka dengan keberlangsungan program MBG tersebut merupakan pendapat/dugaan warga yang belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, perlu ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas maupun pihak pelaksana program MBG mengenai apakah terdapat keterkaitan antara pembelajaran tatap muka dan pelaksanaan program tersebut.
Di sisi lain, surat resmi Pemkab Sambas menyebut alasan pembukaan kembali sekolah adalah kondisi kualitas udara yang dinilai membaik, sekaligus untuk memastikan keberlangsungan dan pemenuhan hak peserta didik memperoleh layanan pembelajaran.
Dengan adanya perbedaan kebijakan tersebut, publik tentu berharap pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar data kualitas udara yang digunakan, termasuk bagaimana aspek kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan sebelum pembelajaran tatap muka penuh diberlakukan.
Sorot Kalbar membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta pihak terkait lainnya.
Red/sorot kalbar
