Satgas Gakkum Polres Kubu Raya Pasang Police Line di Lahan Bekas Terbakar, LIMAS Dukung Penindakan Tegas
KUBU RAYA, SOROT KALBAR — Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Kubu Raya memasang police line di lokasi lahan bekas terbakar di kawasan Lintang Batang, Jalan Trans Kalimantan, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pemasangan garis polisi dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut bertujuan mengamankan lokasi serta menjaga kondisi area agar tetap steril selama proses penyelidikan berlangsung.
Selain memasang police line, petugas juga menempatkan banner peringatan dan meminta seluruh pihak, termasuk pemilik lahan, tidak melakukan aktivitas di lokasi selama proses penyelidikan belum selesai.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, sterilisasi lokasi diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan. Polisi hingga kini belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi guna melengkapi informasi terkait peristiwa tersebut. Dalam tahap penyelidikan selanjutnya, Satgas Gakkum Polres Kubu Raya juga akan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran dan menentukan luas lahan yang terbakar.
DPP LIMAS Dukung Penegakan Hukum
Ketua Umum DPP LIMAS (Lumbung Informasi Masyarakat), Syafarahman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Satgas Gakkum Polres Kubu Raya dalam mengamankan lokasi serta mengusut peristiwa kebakaran lahan tersebut.
Syafarahman menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti yang ditemukan di lapangan.

“Kami mendukung upaya Satgas Gakkum Polres Kubu Raya untuk mengusut secara tuntas setiap peristiwa kebakaran lahan. Jika nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, kami berharap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syafarahman.
Menurutnya, persoalan pembakaran lahan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Namun demikian, Syafarahman juga menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan pihak yang bertanggung jawab, menurutnya, harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
“Jangan sampai ada pihak yang langsung dituduh sebelum proses hukum selesai. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta,” katanya.
Ia berharap kolaborasi antara kepolisian, BPN serta instansi terkait dapat membantu mengungkap secara terang peristiwa kebakaran tersebut, termasuk memastikan luas lahan yang terbakar dan mengetahui penyebabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan Polres Kubu Raya masih berlangsung. Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut.
red/sorotkalbar
