Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polsek Kembayan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu

0
WhatsApp Image 2026-09-04 at 23.30.34
Bagikan berita ini:

SANGGAU, SOROT KALBAR — Informasi dari masyarakat berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Tim Tindak Polsek Kembayan mengamankan seorang pria berinisial SH alias LAN (27) di sebuah rumah di Gang Gambut, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penindakan tersebut dipimpin Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan, S.H., setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju rumah orang tua SH untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat merek Quiksilver yang tergeletak di lantai ruang tamu.

Polisi menyebut, dari dalam serta celah dompet tersebut ditemukan sejumlah paket berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, satu paket yang dibungkus uang kertas pecahan Rp1.000, serta satu paket lainnya yang dibungkus uang pecahan Rp2.000.

Total berat bruto barang yang diduga sabu tersebut sekitar 1,56 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu bundel plastik klip kosong yang berisi 28 klip kecil, satu set alat hisap atau bong dari botol Viura, uang tunai Rp411.000 dalam berbagai pecahan, serta satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna hitam.

Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Ia mengapresiasi peran warga yang berani menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

«“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kembayan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” ujar Hudson.»

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Ditemukannya 28 klip kecil juga menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mengetahui apakah barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengemasan atau peredaran narkotika.

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi akan melihat dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan adanya jaringan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Saat ini, SH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembayan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Kembayan juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau untuk mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau.

red/sorotkalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *