Menhut Bekukan Izin Usaha Lima Perusahaan di Kalbar, Luas Konsesi Capai 371.560 Hektare

0
WhatsApp Image 2026-09-03 at 22.39.38
Bagikan berita ini:

PONTIANAK, SOROT KALBAR — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membekukan izin usaha lima perusahaan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan di Kalbar.

Langkah tersebut disampaikan Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).

Raja Juli menegaskan, pembekuan izin merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya pemerintah mendorong pemulihan lingkungan.

“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Raja Juli.

Selain pembekuan izin, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran pidana, penanganannya dapat dilanjutkan ke proses hukum pidana.

Lima perusahaan yang izinnya dibekukan

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan, lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tersebut berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Rinciannya:

  1. PT Mahkota Rimba Utama
    Jenis usaha: Hutan Alam
    Lokasi: Kabupaten Ketapang
    Luas PBPH: 74.480 hektare
  2. PT Hutan Ketapang Industri
    Jenis usaha: Hutan Tanaman
    Lokasi: Kabupaten Ketapang
    Luas PBPH: 100.150 hektare
  3. PT Mayawana Persada Mas
    Jenis usaha: Hutan Tanaman
    Lokasi: Kabupaten Ketapang
    Luas PBPH: 136.710 hektare
  4. PT Duta Andalan Sukses
    Jenis usaha: Hutan Tanaman
    Lokasi: Kabupaten Sanggau
    Luas PBPH: 31.080 hektare
  5. PT Wana Lestari Jaya
    Jenis usaha: Hutan Tanaman
    Lokasi: Kabupaten Sanggau
    Luas PBPH: 29.140 hektare

Jika dijumlahkan, luas PBPH kelima perusahaan tersebut mencapai sekitar 371.560 hektare.

Tidak berhenti pada sanksi administratif

Raja Juli mengatakan pemerintah tidak hanya akan memberikan sanksi administratif. Perusahaan yang dikenai tindakan juga diwajibkan menjalankan pemulihan lingkungan sesuai hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan.

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan ke ranah pidana.

“Dan kalau bila tidak bergerak, ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” sambungnya.

Menurut Raja Juli, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku berdasarkan skala usaha. Ketegasan diperlukan agar tidak ada pihak yang menganggap pembakaran atau pembukaan lahan secara tidak bertanggung jawab dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.

“Kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi,” tegasnya.

Pemerintah diminta transparan

Kebijakan pembekuan izin tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menangani persoalan karhutla di Kalimantan Barat. Namun, proses pemeriksaan terhadap masing-masing perusahaan penting dilakukan secara transparan agar sanksi yang diberikan benar-benar berdasarkan temuan dan bukti di lapangan.

Publik juga menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk pelaksanaan pemulihan lingkungan serta kemungkinan proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Sorot Kalbar akan terus memantau perkembangan penanganan karhutla dan proses penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut dalam kebijakan tersebut.

Sumber informasi: keterangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagaimana diberitakan media pada 3 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *