Bagikan berita ini:

SINGKAWANG, SOROT KALBAR — Kasus kekerasan terhadap seorang pelajar di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang menyebabkan korban bernama Wesly mengalami luka berat pada bagian kepala, kini telah memasuki tahap putusan pengadilan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026. Wesly menjadi korban pemukulan menggunakan palu oleh seorang anak yang juga masih berstatus pelajar. Akibat kejadian itu, korban mengalami cedera serius pada kepala dan harus menjalani perawatan medis serta sejumlah tindakan operasi.

Berawal dari Kekerasan terhadap Sesama Anak
Berdasarkan pemberitaan yang dihimpun, perkara bermula ketika korban berada bersama teman-temannya. Dalam rangkaian kejadian tersebut, pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan pemukulan menggunakan palu.
Pukulan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat hingga harus mendapatkan penanganan medis secara intensif. Karena korban dan anak yang berhadapan dengan hukum sama-sama masih di bawah umur, perkara selanjutnya diproses menggunakan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Diversi Tidak Mencapai Kesepakatan
Dalam proses hukum, aparat penegak hukum sempat mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme diversi, sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam perkara anak.
Namun, upaya diversi tersebut tidak menghasilkKeluarga korban sebelumnya menyatakan berharap proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi korban serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
Jaksa Tuntut 1 Tahun 6 Bulan
Dalam persidangan pada 20 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singkawang menuntut anak yang berhadapan dengan hukum menjalani pembinaan selama 1 tahun 6 bulan di LPKA Kelas II Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasi Pidum Kejari Singkawang, Heri Susanto, menyampaikan bahwa tuntutan mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk status terdakwa yang masih pelajar serta sikapnya selama persidangan yang disebut jujur dan mengakui perbuatannya.
PN Singkawang Vonis 2 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang kemudian menjatuhkan putusan pada 24 Agustus 2026.
Anak yang berhadapan dengan hukum dijatuhi pembinaan selama dua tahun di LPKA Kelas II Sungai Raya. Putusan tersebut enam bulan lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pembinaan selama 1 tahun 6 bulan.

an kesepakatan. Perkara kemudian dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang. Kejaksaan Negeri Singkawang melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan pada 13 Agustus 2026.

Wesly Jalani Operasi Pemasangan Tempurung Kepala — Wesly, korban pemukulan menggunakan palu yang menyebabkan cedera serius pada bagian kepala, kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Timberland, Kuching, Malaysia, Jumat (28/8).
Operasi kedua tersebut dilakukan untuk pemasangan tempurung kepala dan dilaporkan berjalan lancar.
Ayah Wesly, Liu Andi, menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, atas bantuan biaya operasi dan perhatian terhadap kondisi putranya.
Keluarga berharap Wesly dapat segera pulih dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku yang masih berstatus anak juga telah berjalan sesuai mekanisme peradilan anak. Keluarga berharap proses hukum memberikan keadilan, sementara pemulihan kesehatan Wesly terus menjadi perhatian utama.

red/sorot kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *