SINGKAWANG, SOROT KALBAR — Tokoh publik Kota Singkawang, Andi Syarif, melaporkan pemilik sebuah toko sparepart di kawasan Sakok, Kota Singkawang, ke Polsek Singkawang Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan dan ucapan yang menurut Andi Syarif tidak menyenangkan ketika dirinya bersama keluarga berhenti untuk beristirahat dan makan.
peristiwa bermula saat dirinya bersama keluarga berhenti dan memarkir kendaraan di area yang disebutnya sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum).
Andi mengaku kemudian mendapat teguran dari pemilik toko sparepart. Ia menilai terdapat kata-kata yang dianggap tidak menyenangkan dalam interaksi tersebut.
“Saya sangat menyayangkan sikap pemilik toko sparepart tersebut terkesan arogan melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan kepada saya,” ujar Andi.
Andi juga berpandangan bahwa fasilitas umum pada prinsipnya dapat digunakan masyarakat sesuai dengan peruntukannya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya berhenti sementara untuk beristirahat dan makan bersama keluarga.
Menurut Andi, laporan ke kepolisian ditempuh agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum sekaligus mencegah terjadinya kejadian serupa terhadap masyarakat lainnya.
Menyerahkan Penanganan kepada Kepolisian
Andi menyatakan telah membuat laporan di Polsek Singkawang Selatan. Ia berharap kepolisian dapat menangani persoalan tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Andi, laporan ke kepolisian ditempuh agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum sekaligus mencegah terjadinya kejadian serupa terhadap masyarakat lainnya.
Menyerahkan Penanganan kepada Kepolisian
Andi menyatakan telah membuat laporan di Polsek Singkawang Selatan. Ia berharap kepolisian dapat menangani persoalan tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sudah melaporkan perkara ini ke Polsek Singkawang Selatan. Saya berharap ke depan tidak ada pihak yang bertindak semena-mena terhadap masyarakat, terutama berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum,” tegasnya.
Ia juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Pihak Terlapor Perlu Diberi Ruang Klarifikasi
Sorot Kalbar menekankan bahwa informasi mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan tersebut masih bersumber dari keterangan Andi Syarif sebagai pihak pelapor. Adanya laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pemilik toko sparepart atau pihak terlapor mengenai kronologi kejadian belum termuat dalam bahan yang tersedia. Karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang.
Selanjutnya, kepolisian akan menentukan langkah penanganan berdasarkan laporan, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
Sorot Kalbar akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Catatan redaksi: Penyebutan “dugaan” dalam berita ini digunakan karena perkara masih berada dalam proses penanganan dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan pihak terlapor bersalah.
red SorotKalbar
